kantor MTs alawiyah
Rabu, 21 April 2010
AD/ART
ANGGARAN DASAR
YAYASAN PONDOK PESANTREN MANSYA’UL HUDA
PASPAN GLAGAH BANYUWANGI
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Yayasan ini bernama YAYASAN “MANSYA’UL HUDA” berkedudukan di desa Paspan Kecamatan Glagah Banyuwangi Jawa Timur.
2. Jika dianggap perlu dapat mendirikan cabang-cabangnya ditempat lain yang ditetapkan oleh dewan Pembina.
BAB II
WAKTU
Pasal 2
1. Yayasan ini untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan dirikan pada tanggal 16 Pebruari 2005 (Enam belas Pebruari Dua Ribu Lima).
BAB III
Pasal 3
1. Yayasan ini beraqidah Islam Ala Ahlussunnah Wal jama’ah yang berasaskan Pancasila.
BAB IV
LAMBANG
Pasal 4
1. Bola dunia melambangkan kesatuan Ukhuwah Insaniyah
2. Masjid dengan kubahnya yang berada ditengah-tengah Bola Dunia melambangkan kejayaan Islam di seluruh Dunia.
3. Kitab yang terbuka dibawah Bola Dunia menunjukkan kecintaan akan Ilmu Pengetahuan serta menunjukkan dalam Islam tidak ada dikotomi Ilmu Pengetahuan Agama dan Umum.
4. Sembilan Bintang :
a. Satu Bintang besar diatas melambangkan Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW
b. Empat Bintang disamping Kanan melambangkan Kepemimpinan Khulafa’ur Rasyidin
c. Empat Bintang disamping kiri melambangkan Kepemimpinan Madzhab yang Empat
d. Sembilan Bintang melambangkan Wali Songo
BAB VI
TUJUAN
Pasal 5
1. Yayasan ini mempunyai maksud dan tujuan untuk ikut serta berpartisipasi aktif dalam usaha-usaha pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum khususnya guna turut serta membentuk umat Islam yang taat beragama /bertaqwa berakhlakul karimah, cakap dalam lapangan Ilmu Pengetahuan Agama dan pengetahuan Umum, Kebudayaan Kehidupan Masyarakat yang dilandasi pengamalan Al Qur’an, Al Hadist, Ijmak, Qiyas dan pengamalan Falsafah Pancasila serta bertanggung jawab terwujudnya Masyarakat Adil dan Makmur Material dan Spiritual.
BAB VII
ORGAN YAYASAN
Pasal 6
1. Yayasan ini mempunyai organ yang terdiri dari :
a. Pesantren
b. Dewan Pembina
c. Dewan Pengurus
d. Santri
Pasal 7
1. Pesantren adalah Pondok Pesantren Masya’ul Huda Desa Paspan Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwagi meliputi semua unit Pendidikan yang berada dibawah naungannya.
2. Dewan Pembina adalah Pimpinan tertinggi Yayasan yang mamiliki hak untuk menentukan kebijakan-kebijakan Yayasan.
3. Dewan Pengurus adalah Pimpinan pelaksana Yayasan yang menjalankan kebijkan- kebijakan strategis serta melaksanakan program Yayasan yang diputuskan dalam keputusan dewan Pembina.
4. Santri adalah siapa saja yang menetap dalam kompleks Pesantren dan tidak menetap tetapi ikut belajar di unit Pendidikan Pondok Pesantren Mansya’ul Huda Paspan Glagah Banyuwangi.
BAB VIII
PEMBINA
Pasal 10
Yayasan dibina oleh Dewan Pembina yang terdiri dari paling sedikit seorang anggota Pembina. ………………………………………………………….
Yang dapat diangkat menjadi Pembina adalah orang perseorangan yaitu ; pendiri Yayasan atau yang berdasarkan keputusan rapat Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi atau berjasa untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan ……………………………………..
Bertindak sebagai Ketua Pembina adalah Pengasuh Pondok Pesantren Mansya’ul Huda Desa Paspan Kecamatan Glagah Banyuwangi.
Masa jabatan tidak ditentukan lamanya.
Keanggotaan Pembina berakhir karena ;
a. Meninggal Dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
c. Dinyatakan Pailit atau dibawah pengampunan ( Curatele )
d. Diberhentikan berdasarkan Keputusan rapat Pembina yang diambil berdasarkan suara setuju paling sedikit ¾ ( Tiga Perempat ) dari jumlah seluruh anggota Pembina………………………………
Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak lagi mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 ( Tiga Puluh ) hari sejak terjadinya lowongan tersebut wajib diangkat anggota pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota pengawas dan anggota Pengurus.
BAB IX
WEWENANG PEMBINA
Pasal 11
Pembina berwenang untuk :
a. Mengubah Anggaran Dasar Yayasan
b. Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus
c. Menetapkan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar Yayasan ……………………………………….
d. Mengesahkan Program kerja dan rancangan anggaran Tahunan Yayasan yang disiapkan oleh Pengurus………………….
e. Mengesahkan laporan tahunan Yayasan………………….
f. Menyetujui Penggabungan dan pembubaran Yayasan.
RAPAT PEMBINA
Pasal 12
Pembina wajib mengadakan rapat setiap tahun sekali, paling lambat dalam waktu 6(enam ) bulan setelah akhir tahun buku, selanjutnya rapat tersebut sebaigai rapat tahunan.pembina dapat pula mengadakan rapat setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh anggota Pembina atau atas permintaan dua orang anggota pengurus atau seorang anggota pengawas.
Dalam rapat tahunan, Pembina mengesahkan laporan tahunan sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.
panggilan untuk rapat Pembina harus dilakukan dengan surat tercatat paling lambat 3(tiga) hari sebelum rapat diadakan dengan menyebut hari,tanggal, waktu dan tempat rapat serta keterangan singkat tentang hal-hal yang akan dibicarakan.
rapat Pembina dipimpin oleh ketua Pembina, jikalau ketua tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dan dari antara anggota Pembina yang hadir.
kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar,rapat Pembina adalah sah jikalau lebih dari1\2(satu per dua) jumlah anggota Pembina hadir atau diwakali rapat.
· Anggota Pembina dapat diwakili dalam rapat hanya oleh Anggota Pembina lainya dengan surat kuas.
· Semua keputusan rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
· Dalam hal ini keputusan dalam musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1\2 (satu per dua) jumlah anggota Pembina,kecuali apabila ditentukan lain dalam anggara dasar.
Setiap anggota Pembina dalam rapat berhak mengeluarkan 1(satu) suara ditambah satu suara untuk setiap anggota pembina yang diwakilinya dalam rapat.
Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat harus dibuat risalah rapat yang wajib ditanda-tangani ketua rapat dan oleh seorang anggota Pembina yang ditunjuk oleh rapat yang dimaksud itu.
Penanda- tanganan tersebut tidak disyaratkan apabila risalah rapat dibuat oleh notaris
Pembina dapat pula mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa menyelenggarakan rapat ,dengan ketentuan semua anggota Pembina telah diberi tau secara tertulis tentang usul yang bersangkutan dan mereka semua menyetujui dengan menandatangani usulan tersebut.
PENGURUS
Pasal II
Yayasan ini diurus oleh suatu penguus yang paling sedikit terdiri dari:
a. Seorang ketua.
b. Seorang sekretaris.
c. Seorang bendahara.
Anggota pengurus diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk dalam jangka waaktu 5( lima) tahun dengan tidak mengurangi hak dari pembina untuk sewaktu-waktu memberhentikan pengurus.
Pengurus diupayakan dan diusahakan pernah nyantri atau menjadi santri (Alumnus Pesantren ).
Namun dalam satu hal seseorang dianggap mempunyai kwalitas dan kafabilitas yang diperlukan Yayasan serta bisa dijamin loyalitasnya oleh rapat pembina maka bisa diagkat sebagai pengurus.
Keanggotaan pengurus berakhir karena:
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri dari permintaan sendiri;
c. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampunan (curatele);
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina;
e. Telah berakhir masa jabatan.
Pengurus diberhentikan oleh rapat pembinasebagaimana pasal 11 ayat 3 poin d; apabila melakukan beberapa hal dibawah inj ;
a. Melakukan tindakan pidana
b. Melakukan tindakan yang merusak reputasi Yayasan
c. Melakukan tindakan asusila yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Agama Islam dan Etika Sosial.
d. Melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan.
Anggota pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberi
tahukan mengenai maksudnya itu secara tertulis kepada pembina, 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri yang kehendaki.
Apabila oleh sebab apapun juga jabatan pengurus lowong, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan harus diadakan rapat pembina untuk mengisi lowongan tersebut.
Masa jabatan dari seorang yang diangkat untuk mengisi lowongan adalah sisa masa jabatan pengurus yang digantikannya.
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 13
Pengurus berkewajiban melaksanakan kepengurusan yayasan demi mencapai
Maksud dan tujuan Yayasan dengan memper hatikan ketentuan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang – undangan yang berlaku .
Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah Tangga semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan membuat peraturan yang di pandang perlu dan berguna untuk Yayasan dengan persetujuan pembina.
ü Anggaran rumah tangga tersebut baru berlaku setelah mendapat persetujuan dari pembina.
ü Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan anggaran Dasar Yayasan.
Pengurus wajib melapokan segala tindakan dan kegiatan secara tertulis setiap bulan sekali kepada Pembina dan setiap kali diminta oleh pambina
Dalam setip rapat tahunan pembina, Pengurus menyampaikan laporan tahunan yang telah diketahui oleh pengawas berkenaan dengan segala tindakan dan kegiatan Yayasan untuk tahun buku yang bersangkutan .
PASAL 14
Ketua bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya, berhak bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan didalam dan diluar pengadilan dan karenanya berhak untuk melakukan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan ,bahwa untuk:
a) Membuat pinjaman yang guna atau atas tanggungan Yayasan atau meminjamkan uang Yayasan kepada fihak lain;
b) Membeli atau dengan cara lain mendapatkan , menjual atau melepaskan hak atas barang bergerak yang mampunyai nilai yang melampaui suatu jumlah yang di tetapkan oleh Pembina, ataupun atas setiap barang tidak bergerak milik Yayasan;
c) Membebani harta kekayaan Yayasan ( baik bergerak maupun tidak bergerak),haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu rapat dari Pembina.
Pengurus Yayasan tidak boleh membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain atau mengikat Yayasan sebagai penanggung hutang (borg atau avalist)
Surat keluar harus ditandatangani oleh ketua bersama -sama dengan sekretaris
Pengurus berhak mengangkat dan memberhentikan seorang atau lebih sebagai pelaksanaan kegiatan yang menjalankan kegiatan sehari – hari dari Yayasan.
Tindakan pengurus yang melampaui wewenang mereka sebagaimana diatur dalam anggarandasar ini adalah tidak sah dan karenanya menjadi tanggung jawab mereka secara pribadi, baik secara bersama – sama maupun secara tanggung renteng.
Anggotta pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila:
a) Terjadi perkara didepan pengadilan antara Yayasan dengan anggota pengurus yang bersangkutan; atau
b) Anggota pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yangsbertentangan dengan kepentinganYayasan
ü Dalam hal tersebut Keadaan sebagaimana dimaksud diatas, Yayasan akan diwakili anggota pengurus lain yang di tentukan oleh rapat Pembina.
ü Dalam hal tidak terdapat pengurus lain, Yayasan akan diwakili oleh seseorang yang ditentukan oleh rapat Pembina.
RAPAT PENGURUS.
PASAL 14
1. Rapat pengurus wajib mengadakan rapat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) Tahun dan pada setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh ketua atau apabila
diminta oleh paling sedikit dua anggota oleh paling sedikit 2 (dua ) anggota pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu dengan tertulis kepada ketua
Panggilan untuk rapat pengurus harus dilakukan dengan surat tercatat paling lambat 7 ( tujuh ) hari sebelum rapat di adakan dengan menyebutkan hari, tanggal , waktu dan tempat rapat serta keterangan – keterangan singkat tentang hal – hal yang akan di bicarakan.
Rapat pengurus di pimpin oleh ketua, dan apabila ketua tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu di buktikan oleh fihak ketiga , maka rapat di pimpin oleh seorang yang di pilih oleh dan dari antara anggota pengurus yang hadir.
Rapat pengurus adalah sah, jikalau dalam rapat hadir atau diwakili paling sedikit (satu per dua) jumlah anggota pengurus.
Segala sesuatu yang di bicarakan atau di putuskan dalam rapat harus dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan oleh seorang anggota pengurus yang ditunjuk oleh rapat untuk maksud itu .
Pengurus rapat dapat pula mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa menyelenggarakan rapat,dengan ketentuan semua anggota pengurus telah diberitahu secara tertulis tentang usul yang bersangkutan dan mereka semua menyetujui dengan menandatangani usul tersebut.
Hal-hal yang belum di atur pada anggaran Dasar ini akan di atur menurut kebijaksanaan Yayasan.
Paspan, 13 Juli 2009
Mengetahui,
Pimpinan Yayasan
Pondok Pesantren Mansya’ul huda
KH. MARFU’ ALI
YAYASAN PONDOK PESANTREN MANSYA’UL HUDA
PASPAN GLAGAH BANYUWANGI
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Yayasan ini bernama YAYASAN “MANSYA’UL HUDA” berkedudukan di desa Paspan Kecamatan Glagah Banyuwangi Jawa Timur.
2. Jika dianggap perlu dapat mendirikan cabang-cabangnya ditempat lain yang ditetapkan oleh dewan Pembina.
BAB II
WAKTU
Pasal 2
1. Yayasan ini untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan dirikan pada tanggal 16 Pebruari 2005 (Enam belas Pebruari Dua Ribu Lima).
BAB III
Pasal 3
1. Yayasan ini beraqidah Islam Ala Ahlussunnah Wal jama’ah yang berasaskan Pancasila.
BAB IV
LAMBANG
Pasal 4
1. Bola dunia melambangkan kesatuan Ukhuwah Insaniyah
2. Masjid dengan kubahnya yang berada ditengah-tengah Bola Dunia melambangkan kejayaan Islam di seluruh Dunia.
3. Kitab yang terbuka dibawah Bola Dunia menunjukkan kecintaan akan Ilmu Pengetahuan serta menunjukkan dalam Islam tidak ada dikotomi Ilmu Pengetahuan Agama dan Umum.
4. Sembilan Bintang :
a. Satu Bintang besar diatas melambangkan Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW
b. Empat Bintang disamping Kanan melambangkan Kepemimpinan Khulafa’ur Rasyidin
c. Empat Bintang disamping kiri melambangkan Kepemimpinan Madzhab yang Empat
d. Sembilan Bintang melambangkan Wali Songo
BAB VI
TUJUAN
Pasal 5
1. Yayasan ini mempunyai maksud dan tujuan untuk ikut serta berpartisipasi aktif dalam usaha-usaha pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum khususnya guna turut serta membentuk umat Islam yang taat beragama /bertaqwa berakhlakul karimah, cakap dalam lapangan Ilmu Pengetahuan Agama dan pengetahuan Umum, Kebudayaan Kehidupan Masyarakat yang dilandasi pengamalan Al Qur’an, Al Hadist, Ijmak, Qiyas dan pengamalan Falsafah Pancasila serta bertanggung jawab terwujudnya Masyarakat Adil dan Makmur Material dan Spiritual.
BAB VII
ORGAN YAYASAN
Pasal 6
1. Yayasan ini mempunyai organ yang terdiri dari :
a. Pesantren
b. Dewan Pembina
c. Dewan Pengurus
d. Santri
Pasal 7
1. Pesantren adalah Pondok Pesantren Masya’ul Huda Desa Paspan Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwagi meliputi semua unit Pendidikan yang berada dibawah naungannya.
2. Dewan Pembina adalah Pimpinan tertinggi Yayasan yang mamiliki hak untuk menentukan kebijakan-kebijakan Yayasan.
3. Dewan Pengurus adalah Pimpinan pelaksana Yayasan yang menjalankan kebijkan- kebijakan strategis serta melaksanakan program Yayasan yang diputuskan dalam keputusan dewan Pembina.
4. Santri adalah siapa saja yang menetap dalam kompleks Pesantren dan tidak menetap tetapi ikut belajar di unit Pendidikan Pondok Pesantren Mansya’ul Huda Paspan Glagah Banyuwangi.
BAB VIII
PEMBINA
Pasal 10
Yayasan dibina oleh Dewan Pembina yang terdiri dari paling sedikit seorang anggota Pembina. ………………………………………………………….
Yang dapat diangkat menjadi Pembina adalah orang perseorangan yaitu ; pendiri Yayasan atau yang berdasarkan keputusan rapat Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi atau berjasa untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan ……………………………………..
Bertindak sebagai Ketua Pembina adalah Pengasuh Pondok Pesantren Mansya’ul Huda Desa Paspan Kecamatan Glagah Banyuwangi.
Masa jabatan tidak ditentukan lamanya.
Keanggotaan Pembina berakhir karena ;
a. Meninggal Dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
c. Dinyatakan Pailit atau dibawah pengampunan ( Curatele )
d. Diberhentikan berdasarkan Keputusan rapat Pembina yang diambil berdasarkan suara setuju paling sedikit ¾ ( Tiga Perempat ) dari jumlah seluruh anggota Pembina………………………………
Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak lagi mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 ( Tiga Puluh ) hari sejak terjadinya lowongan tersebut wajib diangkat anggota pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota pengawas dan anggota Pengurus.
BAB IX
WEWENANG PEMBINA
Pasal 11
Pembina berwenang untuk :
a. Mengubah Anggaran Dasar Yayasan
b. Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus
c. Menetapkan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar Yayasan ……………………………………….
d. Mengesahkan Program kerja dan rancangan anggaran Tahunan Yayasan yang disiapkan oleh Pengurus………………….
e. Mengesahkan laporan tahunan Yayasan………………….
f. Menyetujui Penggabungan dan pembubaran Yayasan.
RAPAT PEMBINA
Pasal 12
Pembina wajib mengadakan rapat setiap tahun sekali, paling lambat dalam waktu 6(enam ) bulan setelah akhir tahun buku, selanjutnya rapat tersebut sebaigai rapat tahunan.pembina dapat pula mengadakan rapat setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh anggota Pembina atau atas permintaan dua orang anggota pengurus atau seorang anggota pengawas.
Dalam rapat tahunan, Pembina mengesahkan laporan tahunan sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.
panggilan untuk rapat Pembina harus dilakukan dengan surat tercatat paling lambat 3(tiga) hari sebelum rapat diadakan dengan menyebut hari,tanggal, waktu dan tempat rapat serta keterangan singkat tentang hal-hal yang akan dibicarakan.
rapat Pembina dipimpin oleh ketua Pembina, jikalau ketua tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dan dari antara anggota Pembina yang hadir.
kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar,rapat Pembina adalah sah jikalau lebih dari1\2(satu per dua) jumlah anggota Pembina hadir atau diwakali rapat.
· Anggota Pembina dapat diwakili dalam rapat hanya oleh Anggota Pembina lainya dengan surat kuas.
· Semua keputusan rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
· Dalam hal ini keputusan dalam musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1\2 (satu per dua) jumlah anggota Pembina,kecuali apabila ditentukan lain dalam anggara dasar.
Setiap anggota Pembina dalam rapat berhak mengeluarkan 1(satu) suara ditambah satu suara untuk setiap anggota pembina yang diwakilinya dalam rapat.
Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat harus dibuat risalah rapat yang wajib ditanda-tangani ketua rapat dan oleh seorang anggota Pembina yang ditunjuk oleh rapat yang dimaksud itu.
Penanda- tanganan tersebut tidak disyaratkan apabila risalah rapat dibuat oleh notaris
Pembina dapat pula mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa menyelenggarakan rapat ,dengan ketentuan semua anggota Pembina telah diberi tau secara tertulis tentang usul yang bersangkutan dan mereka semua menyetujui dengan menandatangani usulan tersebut.
PENGURUS
Pasal II
Yayasan ini diurus oleh suatu penguus yang paling sedikit terdiri dari:
a. Seorang ketua.
b. Seorang sekretaris.
c. Seorang bendahara.
Anggota pengurus diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk dalam jangka waaktu 5( lima) tahun dengan tidak mengurangi hak dari pembina untuk sewaktu-waktu memberhentikan pengurus.
Pengurus diupayakan dan diusahakan pernah nyantri atau menjadi santri (Alumnus Pesantren ).
Namun dalam satu hal seseorang dianggap mempunyai kwalitas dan kafabilitas yang diperlukan Yayasan serta bisa dijamin loyalitasnya oleh rapat pembina maka bisa diagkat sebagai pengurus.
Keanggotaan pengurus berakhir karena:
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri dari permintaan sendiri;
c. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampunan (curatele);
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina;
e. Telah berakhir masa jabatan.
Pengurus diberhentikan oleh rapat pembinasebagaimana pasal 11 ayat 3 poin d; apabila melakukan beberapa hal dibawah inj ;
a. Melakukan tindakan pidana
b. Melakukan tindakan yang merusak reputasi Yayasan
c. Melakukan tindakan asusila yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Agama Islam dan Etika Sosial.
d. Melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan.
Anggota pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberi
tahukan mengenai maksudnya itu secara tertulis kepada pembina, 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri yang kehendaki.
Apabila oleh sebab apapun juga jabatan pengurus lowong, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan harus diadakan rapat pembina untuk mengisi lowongan tersebut.
Masa jabatan dari seorang yang diangkat untuk mengisi lowongan adalah sisa masa jabatan pengurus yang digantikannya.
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 13
Pengurus berkewajiban melaksanakan kepengurusan yayasan demi mencapai
Maksud dan tujuan Yayasan dengan memper hatikan ketentuan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang – undangan yang berlaku .
Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah Tangga semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan membuat peraturan yang di pandang perlu dan berguna untuk Yayasan dengan persetujuan pembina.
ü Anggaran rumah tangga tersebut baru berlaku setelah mendapat persetujuan dari pembina.
ü Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan anggaran Dasar Yayasan.
Pengurus wajib melapokan segala tindakan dan kegiatan secara tertulis setiap bulan sekali kepada Pembina dan setiap kali diminta oleh pambina
Dalam setip rapat tahunan pembina, Pengurus menyampaikan laporan tahunan yang telah diketahui oleh pengawas berkenaan dengan segala tindakan dan kegiatan Yayasan untuk tahun buku yang bersangkutan .
PASAL 14
Ketua bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya, berhak bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan didalam dan diluar pengadilan dan karenanya berhak untuk melakukan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan ,bahwa untuk:
a) Membuat pinjaman yang guna atau atas tanggungan Yayasan atau meminjamkan uang Yayasan kepada fihak lain;
b) Membeli atau dengan cara lain mendapatkan , menjual atau melepaskan hak atas barang bergerak yang mampunyai nilai yang melampaui suatu jumlah yang di tetapkan oleh Pembina, ataupun atas setiap barang tidak bergerak milik Yayasan;
c) Membebani harta kekayaan Yayasan ( baik bergerak maupun tidak bergerak),haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu rapat dari Pembina.
Pengurus Yayasan tidak boleh membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain atau mengikat Yayasan sebagai penanggung hutang (borg atau avalist)
Surat keluar harus ditandatangani oleh ketua bersama -sama dengan sekretaris
Pengurus berhak mengangkat dan memberhentikan seorang atau lebih sebagai pelaksanaan kegiatan yang menjalankan kegiatan sehari – hari dari Yayasan.
Tindakan pengurus yang melampaui wewenang mereka sebagaimana diatur dalam anggarandasar ini adalah tidak sah dan karenanya menjadi tanggung jawab mereka secara pribadi, baik secara bersama – sama maupun secara tanggung renteng.
Anggotta pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila:
a) Terjadi perkara didepan pengadilan antara Yayasan dengan anggota pengurus yang bersangkutan; atau
b) Anggota pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yangsbertentangan dengan kepentinganYayasan
ü Dalam hal tersebut Keadaan sebagaimana dimaksud diatas, Yayasan akan diwakili anggota pengurus lain yang di tentukan oleh rapat Pembina.
ü Dalam hal tidak terdapat pengurus lain, Yayasan akan diwakili oleh seseorang yang ditentukan oleh rapat Pembina.
RAPAT PENGURUS.
PASAL 14
1. Rapat pengurus wajib mengadakan rapat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) Tahun dan pada setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh ketua atau apabila
diminta oleh paling sedikit dua anggota oleh paling sedikit 2 (dua ) anggota pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu dengan tertulis kepada ketua
Panggilan untuk rapat pengurus harus dilakukan dengan surat tercatat paling lambat 7 ( tujuh ) hari sebelum rapat di adakan dengan menyebutkan hari, tanggal , waktu dan tempat rapat serta keterangan – keterangan singkat tentang hal – hal yang akan di bicarakan.
Rapat pengurus di pimpin oleh ketua, dan apabila ketua tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu di buktikan oleh fihak ketiga , maka rapat di pimpin oleh seorang yang di pilih oleh dan dari antara anggota pengurus yang hadir.
Rapat pengurus adalah sah, jikalau dalam rapat hadir atau diwakili paling sedikit (satu per dua) jumlah anggota pengurus.
Segala sesuatu yang di bicarakan atau di putuskan dalam rapat harus dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan oleh seorang anggota pengurus yang ditunjuk oleh rapat untuk maksud itu .
Pengurus rapat dapat pula mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa menyelenggarakan rapat,dengan ketentuan semua anggota pengurus telah diberitahu secara tertulis tentang usul yang bersangkutan dan mereka semua menyetujui dengan menandatangani usul tersebut.
Hal-hal yang belum di atur pada anggaran Dasar ini akan di atur menurut kebijaksanaan Yayasan.
Paspan, 13 Juli 2009
Mengetahui,
Pimpinan Yayasan
Pondok Pesantren Mansya’ul huda
KH. MARFU’ ALI
Senin, 12 April 2010
PROFIL
IDENTITAS PONDOK PESANTREN
1. Nama Pondok : Pondok pesantren Mansys’ul Huda
2. Alamat : Dusun Krajan
: Desa Paspan
: Kecamatan Glagah
: Kabupaten Banyuwangi
: Propinsi Jawa Timur
: Telephone 081336205961
: SMS: 03337795350
: Gmail : mts.sa.mansyaulhuda@gmail.com
: Wabsait : www.mansyaulhuda.tk
1. Nama Pondok : Pondok pesantren Mansys’ul Huda
2. Alamat : Dusun Krajan
: Desa Paspan
: Kecamatan Glagah
: Kabupaten Banyuwangi
: Propinsi Jawa Timur
: Telephone 081336205961
: SMS: 03337795350
: Gmail : mts.sa.mansyaulhuda@gmail.com
: Wabsait : www.mansyaulhuda.tk
3. Ponpes Mulai Berdiri : 1 Januari 1969
4. Nama Pendiri : KH Mahmud Ali
5. Akte Notaris : Heru Ismadi SH./No. 2/16 November 2005
6. Nomer Statistik : 512.35.10.16128
7. Nomer Piagam Terdaftar : WM.06.05/PP.00.7/92/1995
8. Nama Perkumpulan / Yayasan : Mansya’ul Huda
9. Alamat Perkumpulan / Yayasan : Jl. Kawah Ijen Paspan Glagah Banyuwangi 68454
Jawa Timur 0333 – 7795350
10.Pimpinan Yayasan : KH Marfu’ Ali
B. TOKOH PENDIRI
Pondok Pesantren Mansya’ul Huda di dirikan pada Tanggal 1 Januari 1969 dengan Tokoh
Pendiri KH Mahmud Ali.
C.SEJARAH BERDIRINYA
Pondok Pesantren Mansya'ul Huda merupakan lembaga pendidikan agama yang berada di Desa Paspan Kec. Glagah Kab. Banyuwang Prop. Jawa Timur, tepatnya + 7 Km sebelah barat kota Banyuwangi, dan sebelah timur Kawah Ijen + 25 Km, lokasi daerahnya sangatlah subur disekitar pondok merupakan tanah persawahan.
KH. Mahmud Ali adalah seorang tokoh pertama pendiri pondok pesantren ini. Beliau berasal dari dusun Krajan Paspan Glagah Banyuwangi. Jenjang pendidikannya setelah menyelesaikan pendidikan umum DI Sekolah Rakyat (SR) beliau meneruskan pendidikan di ponndok pesantren di Banyuwangi, Lasem (kyai Ma'sum) dan Sarang Rembang (Kyai Imam) selama kurang lebih 13 tahun.
Pada tahun 1968 beliau menikah dengan putrid KH. Wahab pendiri pondok pesantren Darul Huda Penataban Giri Banyuwangi. setelah itu berdatanganlah para santri yang mengaji, sehingga hal ini tidaklah diduga bahwa apa yang beliau peroleh dari pendidikan pondok pesantren sangatlah bermanfa'at. tidak lama kemudian didirikan sebuah gubug kecil yang bahannya dari kayu dan bambu untuk tempat bermalam para santri yang pada sa'at itu kegiatan mengaji masih dilakukan di rumah beliau.
Pada tanggal 1 Januari 1969 beliau membangun sebuah Musholla yang diberi nama Mansya'ul Huda. Pada perkembangan selanjutnya karena daya tampung tidak mencukupi lagi maka dibangunlah sebuah asrama yang pembangunannya dipimpin langsung oleh beliau dan dibantu masyarakat sekitar. Dengan dukungan masyarakat dan berbagai pihak itulah sehingga pembangunan dapat terselesaikan dalam waktu relative singkat yang dimanfa'atkan untuk menampung santri yang berdatangan. Akhirnya hingga sekarang ini menjadi tempat pendidikan pencetak generasi penerus, dengan harapan semoga tempat ini berguna sampai akhir zaman.
Adapun pondok pesantren secara resmi berbadan hukum pada tanggal 16 November 2005 dengan nama perkumpulan pondok pesantren Mansya'ul Huda dengan Akte Notaris HERU ISMADI SH. Nomer 2.
Dengan perjalanan panjang mulai tahun 1969 sampai 1993 (24 tahun) KH.Mahmud Ali memimpin pondok pesantren ini. Beliau di samping pengasuh juga termasuk salah satu tokoh NU sebagai tim perumus MMPP Banyuwangi dan beliau tokoh yang arif bijaksana, dikagumi masyarakat dan diikuti semua fatwanya. Sehingga hal ini menambah keharuman nama beliau dan pondok pesantren Mansya'ul Huda dikalangan umum. Tepat pada tanggal 13 Rabiul Awal 1413 H. / 31 Agustus 1993 M. jam + 03 Wib. Beliau pulang ke rahmatulloh dalam usia 53 tahun. Setiap tanggal 9 Rabiul Awal dilaksanakan acara haul untuk mengenang jasa – jasa beliau. Setelah wafat beliau selama 7 tahun pondok pesantren di pimpin tokoh-tokoh alumni dan pada tahun 2000 M. dipimpin oleh putra beliau yaitu KH. Marfu' Ali dibantu keluarga dan dewan guru hingga sekarang. Mudah–mudahan selalu diberi kekuatan dan ridlo Alloh SWT dan barokah amin ya robal alamin.
D. KEADAAN PESANTREN
Luas + 4.500 M2 yang ditempati bangunan sekitar + 1700 M2 adapun keada'an fisik bangunan meliputi :
1. 1 Musholla Putra
2. 1 Musholla Putri
3. 1 Aula Putra
4. 1 Aula Putri
5. 1 Kantor Putra
6. 1 Kantor Putri
7. 7 Asrama putra dengan 27 kamar
8. 3 Asram putri dengan 9 kamar
9. 2 Dapur
10. 3 Kamar mandi 5 WC
11. 2 Koprasi /Serba ada
12. 1 Perpustaka'an
4. Nama Pendiri : KH Mahmud Ali
5. Akte Notaris : Heru Ismadi SH./No. 2/16 November 2005
6. Nomer Statistik : 512.35.10.16128
7. Nomer Piagam Terdaftar : WM.06.05/PP.00.7/92/1995
8. Nama Perkumpulan / Yayasan : Mansya’ul Huda
9. Alamat Perkumpulan / Yayasan : Jl. Kawah Ijen Paspan Glagah Banyuwangi 68454
Jawa Timur 0333 – 7795350
10.Pimpinan Yayasan : KH Marfu’ Ali
B. TOKOH PENDIRI
Pondok Pesantren Mansya’ul Huda di dirikan pada Tanggal 1 Januari 1969 dengan Tokoh
Pendiri KH Mahmud Ali.
C.SEJARAH BERDIRINYA
Pondok Pesantren Mansya'ul Huda merupakan lembaga pendidikan agama yang berada di Desa Paspan Kec. Glagah Kab. Banyuwang Prop. Jawa Timur, tepatnya + 7 Km sebelah barat kota Banyuwangi, dan sebelah timur Kawah Ijen + 25 Km, lokasi daerahnya sangatlah subur disekitar pondok merupakan tanah persawahan.
KH. Mahmud Ali adalah seorang tokoh pertama pendiri pondok pesantren ini. Beliau berasal dari dusun Krajan Paspan Glagah Banyuwangi. Jenjang pendidikannya setelah menyelesaikan pendidikan umum DI Sekolah Rakyat (SR) beliau meneruskan pendidikan di ponndok pesantren di Banyuwangi, Lasem (kyai Ma'sum) dan Sarang Rembang (Kyai Imam) selama kurang lebih 13 tahun.
Pada tahun 1968 beliau menikah dengan putrid KH. Wahab pendiri pondok pesantren Darul Huda Penataban Giri Banyuwangi. setelah itu berdatanganlah para santri yang mengaji, sehingga hal ini tidaklah diduga bahwa apa yang beliau peroleh dari pendidikan pondok pesantren sangatlah bermanfa'at. tidak lama kemudian didirikan sebuah gubug kecil yang bahannya dari kayu dan bambu untuk tempat bermalam para santri yang pada sa'at itu kegiatan mengaji masih dilakukan di rumah beliau.
Pada tanggal 1 Januari 1969 beliau membangun sebuah Musholla yang diberi nama Mansya'ul Huda. Pada perkembangan selanjutnya karena daya tampung tidak mencukupi lagi maka dibangunlah sebuah asrama yang pembangunannya dipimpin langsung oleh beliau dan dibantu masyarakat sekitar. Dengan dukungan masyarakat dan berbagai pihak itulah sehingga pembangunan dapat terselesaikan dalam waktu relative singkat yang dimanfa'atkan untuk menampung santri yang berdatangan. Akhirnya hingga sekarang ini menjadi tempat pendidikan pencetak generasi penerus, dengan harapan semoga tempat ini berguna sampai akhir zaman.
Adapun pondok pesantren secara resmi berbadan hukum pada tanggal 16 November 2005 dengan nama perkumpulan pondok pesantren Mansya'ul Huda dengan Akte Notaris HERU ISMADI SH. Nomer 2.
Dengan perjalanan panjang mulai tahun 1969 sampai 1993 (24 tahun) KH.Mahmud Ali memimpin pondok pesantren ini. Beliau di samping pengasuh juga termasuk salah satu tokoh NU sebagai tim perumus MMPP Banyuwangi dan beliau tokoh yang arif bijaksana, dikagumi masyarakat dan diikuti semua fatwanya. Sehingga hal ini menambah keharuman nama beliau dan pondok pesantren Mansya'ul Huda dikalangan umum. Tepat pada tanggal 13 Rabiul Awal 1413 H. / 31 Agustus 1993 M. jam + 03 Wib. Beliau pulang ke rahmatulloh dalam usia 53 tahun. Setiap tanggal 9 Rabiul Awal dilaksanakan acara haul untuk mengenang jasa – jasa beliau. Setelah wafat beliau selama 7 tahun pondok pesantren di pimpin tokoh-tokoh alumni dan pada tahun 2000 M. dipimpin oleh putra beliau yaitu KH. Marfu' Ali dibantu keluarga dan dewan guru hingga sekarang. Mudah–mudahan selalu diberi kekuatan dan ridlo Alloh SWT dan barokah amin ya robal alamin.
D. KEADAAN PESANTREN
Luas + 4.500 M2 yang ditempati bangunan sekitar + 1700 M2 adapun keada'an fisik bangunan meliputi :
1. 1 Musholla Putra
2. 1 Musholla Putri
3. 1 Aula Putra
4. 1 Aula Putri
5. 1 Kantor Putra
6. 1 Kantor Putri
7. 7 Asrama putra dengan 27 kamar
8. 3 Asram putri dengan 9 kamar
9. 2 Dapur
10. 3 Kamar mandi 5 WC
11. 2 Koprasi /Serba ada
12. 1 Perpustaka'an
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN YANG DI KELOLA PESANTREN MANSYA'UL HUDA
Dalam pengelolaan pendidikan yang ada di PP. MH Ini berpegang pada maqolah Al Muhafadloh Alal Qodimis Solih Wal Ahdu Bil Jadidil Aslah (Menjaga perkara lama yang baik dan mengambil perkara baru yang lebih baik ) maka PP. MH menyelenggarakan :
1.Pendidikan Formal
a)Wajar Dikdas 9 Tahun ( Setingkat SLTP ) berdiri Tanggal 26 – 11 -2005 M.
b)MTs-SA Alawiyah (Setingkat SMP) berdiri tanggal 22 Februari 2009 M.
NSM : 212351016425
2.PENDIDIKAN INFORMAL
1.Madrasah Diniyah Mahmudiyah Tingkai Sifir ( Setingkat TK )
2.Madrasah Diniyah Mahmudiyah Tingkai Ula ( Setingkat SD )
3.Madrasah Diniyah Mahmudiyah Tingkai Wustho ( Setingkat SLTP )
4.Madrasah Diniyah Mahmudiyah Tingkai Ulya ( Setingkat SLTA )
3.PENDIDIKAN NON FORMAL
1.Pengajian Kitab Kuning
2.Pengajian Sorogan
3.Pengajian Mingguan
4.Pengajian Kilatan
5.Musyawaroh kitab Kuning
4. PENDIDIKAN EXSTRAKURIKULER
Meliputi:
1.Jahit menjahit
Membuat Jajan
Memasak
Perbengkelan
Dll.
2.Kursus Mengursus
Retorika Da’wah
3.Olah raga dan Kesenian
Sepak Bola
Perbengkelan
Bulu Tangkis
Voly Ball
Tenes Meja
Seni bela diri pencak silat
Slawat Rebana / Hadrah
Kaligrafi
Dll.
F. PERESTASI – PERESTASI PP. MANSYA'UL HUDA
1)Juara I lomba Tartilul Qur'an TPQ tingkat Kecamatan Tahun 2008
2)Juara I & II lomba Kaligrafi tingkat Kecamatan Tahun 2008
3)Juara I lomba membaca kitab Fathul Qorib tingkat Kabupaten Banyuwagi tahun 2007
4)Juara harapan I lomba membaca kitab Fathul Qorib tingkat Propinsi Jawa Timur tahun 2008
5)Juara I gerak jalan tradisional Banyuwangi beregu putra tahun 2008
G. ORGANISASI PONDOK PESANTREN MANSYA’UL HUDA IKBMH.
Ikatan Keluarga Besar Alumni Mansya’ul Huda IKWSMH.
Ikatan Wali Santri Mansya’ul Huda
Dalam pengelolaan pendidikan yang ada di PP. MH Ini berpegang pada maqolah Al Muhafadloh Alal Qodimis Solih Wal Ahdu Bil Jadidil Aslah (Menjaga perkara lama yang baik dan mengambil perkara baru yang lebih baik ) maka PP. MH menyelenggarakan :
1.Pendidikan Formal
a)Wajar Dikdas 9 Tahun ( Setingkat SLTP ) berdiri Tanggal 26 – 11 -2005 M.
b)MTs-SA Alawiyah (Setingkat SMP) berdiri tanggal 22 Februari 2009 M.
NSM : 212351016425
2.PENDIDIKAN INFORMAL
1.Madrasah Diniyah Mahmudiyah Tingkai Sifir ( Setingkat TK )
2.Madrasah Diniyah Mahmudiyah Tingkai Ula ( Setingkat SD )
3.Madrasah Diniyah Mahmudiyah Tingkai Wustho ( Setingkat SLTP )
4.Madrasah Diniyah Mahmudiyah Tingkai Ulya ( Setingkat SLTA )
3.PENDIDIKAN NON FORMAL
1.Pengajian Kitab Kuning
2.Pengajian Sorogan
3.Pengajian Mingguan
4.Pengajian Kilatan
5.Musyawaroh kitab Kuning
4. PENDIDIKAN EXSTRAKURIKULER
Meliputi:
1.Jahit menjahit
Membuat Jajan
Memasak
Perbengkelan
Dll.
2.Kursus Mengursus
Retorika Da’wah
3.Olah raga dan Kesenian
Sepak Bola
Perbengkelan
Bulu Tangkis
Voly Ball
Tenes Meja
Seni bela diri pencak silat
Slawat Rebana / Hadrah
Kaligrafi
Dll.
F. PERESTASI – PERESTASI PP. MANSYA'UL HUDA
1)Juara I lomba Tartilul Qur'an TPQ tingkat Kecamatan Tahun 2008
2)Juara I & II lomba Kaligrafi tingkat Kecamatan Tahun 2008
3)Juara I lomba membaca kitab Fathul Qorib tingkat Kabupaten Banyuwagi tahun 2007
4)Juara harapan I lomba membaca kitab Fathul Qorib tingkat Propinsi Jawa Timur tahun 2008
5)Juara I gerak jalan tradisional Banyuwangi beregu putra tahun 2008
G. ORGANISASI PONDOK PESANTREN MANSYA’UL HUDA IKBMH.
Ikatan Keluarga Besar Alumni Mansya’ul Huda IKWSMH.
Ikatan Wali Santri Mansya’ul Huda
Langganan:
Postingan (Atom)